Aturan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN

    Aturan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN

    CILACAP, INFO_PAS - Kendaraan dinas sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam menunjang kegiatan kedinasan karenanya perlu dipahami aturan penggunaan kendaraan dinas termasuk perawatannya, Jumat (22/11/24).

    Kendaraan dinas operasional hanya dapat dipakai untuk kebutuhan dinas bukan kepentingan pribadi. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman efisiensi dan disiplin ASN. Kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika kendaraan dinas hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas, harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

    Maka dari itu, penggunaan kendaraan dinas tidak sembarangan atau tidak bisa dipakai oleh siapapun kecuali ASN/Pejabat pemerintah.

    #kemenimipasri #pemasyarakatan #lapaskaranganyar #karanganyarampuh #pastiampuhpastiwbk
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Besi Latih Napiter, Persiapkan Diri...

    Artikel Berikutnya

    ⁠Lapas Karanganyar Adakan Yasinan Malam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Lapas Karanganyar Menjadi Lokasi Kunjungan Kerja Penting Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap
    Lapas Karanganyar Nusakambangan Selenggarakan Pembekalan Calon PPNPN dengan Penekanan pada Pemahaman Tugas dan Kewajiban
    Menjawab Tantangan Percepatan Litmas Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan di Lapas Karanganyar
    Dirikan TKIT, Klien Pemasyarakatan Urus Legalitas Dengan Didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan
    Tim Lomba Line Dance & Tari Kaka Enda Nusakambangan Cilacap Sumbang Emas Dalam Rangkaian Perlombaan Peringatan HDKD 2022
    Lapas Karanganyar Nusakambangan Selenggarakan Pembekalan Calon PPNPN dengan Penekanan pada Pemahaman Tugas dan Kewajiban
    PK Bapas Nusakambangan Melakukan Litmas di Lapas Narkotika Nusakambangan
    Menjawab Tantangan Percepatan Litmas Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan di Lapas Karanganyar
    Optimalkan Pelayanan Berbasis HAM, Dirjen dan Direktur Instrumen HAM Kunjungi UPT Pemasyarakatan di Wilayah Nusakambangan
    Lapas Karanganyar Menjadi Lokasi Kunjungan Kerja Penting Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap
    Penelitian Kemasyarakatan, Salah Satu Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Proses Cuti Bersyarat Narapidana
    Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan di Nusakambangan: Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu
    DWP Kumham Jateng Adakan Pertemuan Rutin di Pulau Nusakambangan 
    Dukung Kemajuan Organisasi, CPNS Lapas Besi Ikuti Seminar Rancangan Aktualisasi
    Pegawai Bapas Nusakambangan Bangun Kesehatan dan Solidaritas

    Ikuti Kami