Kemenkumham Jateng Gelar Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi Gedung dan Bangunan

    Kemenkumham Jateng Gelar Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi Gedung dan Bangunan
    Kemenkumham Jateng Gelar Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi Gedung dan Bangunan

    Semarang - Gedung dan bangunan merupakan salah satu objek penting yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Sehubungan dengan peningkatan kebutuhan sarana prasarana di Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi Gedung dan Bangunan, Rabu (15/02).

    Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor MHH-03.PR.01.03. Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2023. Di mana salah satu target kinerja yang diemban oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ialah inventarisasi kebutuhan revitalisasi gedung dan bangunan di lingkungan Kantor Wilayah.

    “UPT diwajibkan untuk mengajukan clearence kepada Dinas Pekerjaan Umum sesuai kebutuhan. Terkait kebutuhan usulan revitalisasi didahulukan untuk yang sifatnya jangka pendek dan urgent, ” ujar Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono membuka kegiatan.

    Pada kesempatan ini menghadirkan Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Errien Yolanda Constantin sebagai narasumber. Dalam paparannya ia menjelaskan informasi mendetail terkait proses pembangunan bangunan gedung negara.

    “Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Lampirannya, bahwa semua pembagunan gedung Kementerian/Lembaga harus mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ” ungkap Errien.

    Lebih lanjut terdapat beberapa poin yang disampaikan yaitu, definisi bangunan gedung negara, siklus bangunan gedung negara, proses bantuan teknis penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, proses clearance pembangunan bangunan gedung negara, perhitungan biaya konstruksi fisik, hingga komponen kebutuhan biaya pembangunan bangunan gedung negara.        /aj

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Jerih Payah Petugas Mencegah Gangguan Kamtib...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Pasir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Peningkatan Keterampilan Komunikasi ASN Sebagai Langkah Penting dalam Mewujudkan Kinerja yang Berkualitas dan Profesional

    Ikuti Kami