CILACAP - Materi diklat Pembimbing Kemasyarakatan Angkatan XLVIII pada kali ini membahas tentang Dasar-Dasar Pendampingan Klien Pemasyarakatan. Materi ini diampu oleh Widyaiswara Ibu Evi Loliancy, A.Md.IP, S.Sos., M.Si., kamis (04/08/2022).
"Sejatinya pendampingan klien sudah dimulai sejak UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, namun hal ini lebih dikuatkan lagi dengan hadirnya UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA, " ujar Evi.
Pasal 1 (13) dan pasal 23(1) UU SPPA mewajibkan adanya pendampingan Klien, tidak hanya di persidangan, namun juga dari fase penyidikan.
Bukan hanya membahas dasar hukum pendampingan, Evi Loliancy juga membahas mengenai konsep dasar pendampingan, pelaksanaan pendampingan, serta peran Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam setiap aktivitas pembimbinganm Pembimbing Kemasyarakatan harus selalu menjunjung asas pembimbingan yang berupa asas perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, proporsional, perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir, dan juga asas penghindaran pembalasan.
Lebih lanjut, Evi juga menyampaikan mengenai tujuan dari pendampingan Klien Pemasyarakatan. Secara singkat, tujuan Pendampingan Klien Pemasyarakatan adalah untuk memberikan perlindungan, memastikan pemenuhan hak-hak klien pemasyarakatan pada saat berproses dengan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak klien pemasyarakatan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Menutup kelas Dasar-Dasar Pendampingan Klien Pemasyarakatan, Evi memberikan pesan agar Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan usaha terbaik dalam melakukan Pendampingan Klien Pemasyarakatan, terutama agar tujuan pembimbingan berupa perlindungan, pencegahan pelanggaran hak serta pemenuhan hak Klien dapat berjalan dengan baik.
(N.Son/***)
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|